BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Oknum Pemimpin Redaksi salah satu media online IR dan wartawannya WA, ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu lantaran melakukan pemerasan.
BACA JUGA:Peras Kades, Oknum Wartawan Terjaring OTT, Begini Modusnya
Pelaku IR adalah warga Kecamatan Hulu Palik. Sedangkan WA warga Kecamatan Kerkap.
Korbannya para kepala desa di Kecamatan Kerkap. Ada 17 Kades yang dihubungi dan meminta uang Rp 10 juta per Kades.
BACA JUGA:Masih Nekat Pakai Knalpot Brong dan Balap Liar, Ini Sanksinya
Belakangan terungkap, jika Oknum Pemred IR bukan lah orang sembarangan. Dia lulusan S2 bergelar M.Pd. Meski demikian, IR dan wartawannya WA belum kompeten menjadi wartawan.
Alasannya, mereka berdua belum pernah ikut Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.
BACA JUGA:Festival Vokasi Satu Hati Kembali Bergulir
"Iyo saya Pemred-nya bang, belum pernah ikut (UKW) bang," ujar IR.
Begitu pun dengan WA juga mengaku belum mengikuti UKW.
BACA JUGA:Selamat! Ini 23 PPPK Nakes yang Lulus, Siapkan Syarat Ini Ya
Untuk diketahui, seorang wartawan dalam peliputan harusnya telah lulus UKW. UKW adalah ujian untuk mengetahui kemampuan seorang wartawan, apakah kompeten melakukan pekerjaan wartawan atau tidak.
UKW ada tiga kategori. Wartawan Muda, Madya dan Utama. Untuk wartawan minimal telah lulus UKW Muda, sedangkan Redaktur minimal Madya dan Pemimpin Redaksi harus lulus UKW Utama.
BACA JUGA:Dana Inpres Rp300 Miliar, Usulan Pemkab Mukomuko Digunakan Untuk Ini