- Lapor ke Kominfo
Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Jadi, Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo.
Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.
Teror pinjol dapat terjadi jika kamu lalai atau telat bayar tagihan dan tidak melunasi utang, maka siap-siap hadapi teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini.
Adapun berbagai cara penagihan utang pinjaman online ilegal seperti berikut :
- Teror bertubi-tubi melalui panggilan telepon setiap hari
- Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja yang ada di dalam data kontak ponsel
- Membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
- Menyebar foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam ponsel nasabah di dalam WhatsApp grup yang dia bikin
Diancam harus menjual ginjal hingga pelecehan seksual untuk melunasi utang
- Intimidasi dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada ponsel
- Intimidasi dengan kata-kata caci maki tak pantas dan pelecehan
- Dan masih banyak lagi bentuk teror dan ancaman serta intimidasi lainnya yang merugikan nasabah