NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Awal Desember 2023 sepertinya menjadi kabar baik bagi yang menantikan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebab, proses penyaluran dana bantuan PIP Kemdikbud rencananya akan kembali berlangsung pada Desember 2023. Tentunya dengan besaran yang berbeda-beda.
BACA JUGA:4 Shio Beruntung Minggu Pertama Bulan Desember 2023, Pemlik Shio Monyet Bakal Dapat Kejutan
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah inisiatif yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan utama untuk memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Jadi, pembiayaan ini tentunya untuk memberikan jalan pendidikan supaya masyarakat dari segala kalangan bisa terus mendapatkan kesempatan belajar.
Dengan begitu, program bantuan ini penting untuk terus dilakukan supaya generasi Indonesia mendapatkan pendidikannya dengan baik. Sebab, ada banyak anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin atau prioritas yang wajib mendapatkan PIP.
BACA JUGA:Minggu Pertama Desember 2023, Pemilik Shio Tikus Punya Hoki Keuangan dan Asmara
Apabila menilik jadwal pencairan untuk tahap 3 yang dilaksanakan mulai Oktober sampai dengan Desember 2023.
Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP Kemdikbud?
Sebelum mengetahui cara cek PIP Kemdikbud, simak pembahasan berikut.
Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
BACA JUGA:Minggu Pertama Desember 2023, Pemilik Shio Tikus Punya Hoki Keuangan dan Asmara
Bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) disesuaikan dengan jenjang pendidikan, seperti berikut:
1. SD/sederajat: Rp450 ribu setiap tahun.
Sedangkan untuk kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun.
2. SMP/sederajat: Rp750 ribu setiap tahun.
Untuk kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun.
3. SMA/sederajat: Rp1 juta setiap tahun.
Untuk kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Singapura Menggila, Naik 2 kali Lipat dengan 22 Ribu Kasus Positif
Jadi, dana PIP Kemdikbud 2023 ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan pendidikan siswa, misalnya seperti:
- Membeli seragam
- Membeli alat tulis
- Membeli buku sekolah
- Ongkos berangkat-pulang dari dan ke sekolah
- Biaya kursus, hingga biaya pengganti praktik atau magang