Daftar Penerima PIP Kemdikbud yang Cair Desember 2023, Bisa Dapat Rp 1 Juta

Selasa 05-12-2023,09:16 WIB
Reporter : Tim Liputan

Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud
Adapun berikut ini cara atau langkah-langkah cek penerima PIP Kemdikbud, yakni:
- Buka situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Kemudian, masukkan NIK dan NISN
- Lakukan verifikasi dengan kode keamanan
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan.
- Siswa dengan status SK Pemberian yang aktif berarti telah menerima uang bantuan yang ditransfer ke rekening BNI atau BRI.

BACA JUGA:Libur 27 Hari, Catat Hari dan Tanggal Resmi Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2024

Syarat Daftar PIP Kemdikbud 2023
Dilansir laman pip.kemdikbud.go.id, calon penerima PIP adalah peserta didik yang memenuhi ketentuan berikut.
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Murid dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
- Terdampak bencana alam.

BACA JUGA:4 Shio Beruntung Minggu Pertama Bulan Desember 2023, Bagaimana Dengan Pemilik Shio Kuda
- Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Syarat daftar PIP Kemdikbud 2023 berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

BACA JUGA:Libur 27 Hari, Catat Hari dan Tanggal Resmi Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2024

Cara Daftar PIP Kemdikbud
Nah, bagi masyarakat yang ingin merasakan keuntungan dari PIP Kemdikbud maka bisa melakukan pendaftaran.

Adapun untuk syarat utama yang harus dimiliki yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Nah, jika ingin melakukan pendaftaran menjadi peserta PIP Kemdikbud maka dapat melalui lembaga pendidikan ataupun tempat sekolah.

BACA JUGA:4 Shio Beruntung Minggu Pertama Bulan Desember 2023, Pemilik Shio Naga Hoki di Cinta dan Karir

Kemudian, untuk dokumen yang harus dibawa saat mendaftar seperti Rapor, NIK, NISN, KTP orang tua atau wali.

Bukan hanya itu saja, ternyata juga harus membawa dokumen pendukung yang ditentukan lembaga pendidikan.

Jadi, setelah menyerahkan dokumen persyaratan, lembaga pendidikan akan membantu dalam proses pendaftaran melalui dapodik.

BACA JUGA:5 Shio Beruntung di Minggu Pertama Bulan Desember 2023
Adapun berikut ini cara daftar penerima PIP Kemdikbud, yakni:
1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id
2. Siapkan dokumen berupa:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor terakhir
- KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
3. Membawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju
4. Nantinya, petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi

BACA JUGA:Minggu Pertama Desember 2023, Pemilik Shio Tikus Punya Hoki Keuangan dan Asmara

Sebagai informasi tambahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) E l Nino juga dikabrakan cair pada bulan Desember 2023.

BLT El Nino ini ditargetkan untuk mendukung 18,8 juta keluarga dengan menyediakan bantuan finansial sebesar Rp400.000 per keluarga. Khususnya bagi KPM yang terdampak oleh fenomena El Nino.

Kategori :