BACA JUGA:Diduga Potong Dana BOK, Oknum Dokter Dituntut JPU Kejati Bengkulu Hukuman 4 Tahun Penjara
Jika lolos sebagai penerima Beasiswa KIP Kuliah, besaran bantuan maksimal bagi mahasiswa program studi terakreditasi A adalah Rp12 juta untuk prodi bidang kedokteran dan maksimal Rp 8 juta untuk non-kedokteran.
Sebagai informasi tambahan, berikut ini ada beberapa syarat daftar PIP Kemdikbud 2023.
Syarat Daftar PIP Kemdikbud 2023
Dilansir laman pip.kemdikbud.go.id, calon penerima PIP adalah peserta didik yang memenuhi ketentuan berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Murid dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
- Terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Syarat daftar PIP Kemdikbud 2023 berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:Buat Kamu Pencinta Drakor, Begini Tips Nonton Biar Gak Pusing Lagi dengan Subtitle
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Nah, bagi masyarakat yang ingin merasakan keuntungan dari PIP Kemdikbud maka bisa melakukan pendaftaran.
Adapun untuk syarat utama yang harus dimiliki yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Nah, jika ingin melakukan pendaftaran menjadi peserta PIP Kemdikbud maka dapat melalui lembaga pendidikan ataupun tempat sekolah.
Kemudian, untuk dokumen yang harus dibawa saat mendaftar seperti Rapor, NIK, NISN, KTP orang tua atau wali.
BACA JUGA:Daftar Penerima PIP Kemdikbud yang Cair Desember 2023, Bisa Dapat Rp 1 Juta
Bukan hanya itu saja, ternyata juga harus membawa dokumen pendukung yang ditentukan lembaga pendidikan.
Jadi, setelah menyerahkan dokumen persyaratan, lembaga pendidikan akan membantu dalam proses pendaftaran melalui dapodik.
Adapun berikut ini cara daftar penerima PIP Kemdikbud, yakni:
1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id
2. Siapkan dokumen berupa:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor terakhir
- KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
BACA JUGA:Pengen Kuliah Jurusan Bahasa Korea? Ini Rekomendasi Perguruan Tinggi dengan Jurusan Bahasa Korea Terbaik
3. Membawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju
4. Nantinya, petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi
Demikian mengenai PIP Kemdikbud 2023. Semoga bermanfaat. (Tim)