NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023 sedang berada pada tahapan hasil tes wawancara rekrutmen atau penetapan hasil seleksi oleh timsel.
Nah, bagi calon Pendamping Lokal Desa 2023 yang ingin mengecek pengumuman hasil tersebut, simak pembahasan berikut.
BACA JUGA:Kapolresta Pimpinan Upacara Sertijab Kapolsek di Kota Bengkulu, ini Namanya
Pendamping lokal desa adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping Desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang pembentukannya berdasarkan Undang –Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.
Bahkan, dengan keberadaan Dana Desa (DD) sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo, Pendamping Lokal Desa diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjalankan program pembangunan desa. Bukan tanpa alasan, sebab PLD adalan yang bersentuhan langsung dengan Pemerintah desa dan Masyarakat Desa dalam Penggunaan dana desa.
BACA JUGA:Nokia C300, Harganya Cuma Rp 2 Jutaan tapi Masih Worth It Buat Akhir Tahun
Berikut cara mengecek pengumuman hasil tes wawancara PLD 2023:
1. Kunjungi laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
2. Kemudian, masuk atau login menggunakan email dan password yang dibuat saat pendaftaran
3. Klik menu “Hasil Pendaftaran”
4. Nantinya akan terlihat pemberitahuan apakah Anda lolos seleksi tes wawancara PLD Kemendesa 2023 atau tidak
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Silakan Cek di Sini Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
Jadwal Rekrutmen PLD 2023
- Pengumuman rekrutmen: 15-21 November 2023
- Penerimaan pendaftaran: 22-26 November 2023
- Seleksi administrasi: 22-27 November 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 November 2023
- Sosialisasi dan ujicoba tes tulis (try out): 28-29 November 2023
- Seleksi tes tulis: 30 November 2023
- Pengumuman hasil tes tulis dan pemanggilan tes wawancara: 1 Desember 2023
- Seleksi wawancara: 2-4 Desember 2023
BACA JUGA:Akhir Tahun Belum Ada Rencana Liburan? Yuk Bunda Sikat Drakor Ini Sampai Tuntas
- Penetapan hasil seleksi oleh Timsel: 5-7 Desember 2023
- Penyusunan surat keputusan hasil seleksi: 7-12 Desember 2023
- Pengumuman hasil rekrutmen baru: 13 Desember 2023
- Pelatihan pratugas/ pembekalan: 18-22 Desember 2023
- Kontrak kerja: 2 Januari 2024
- Penempatan/mulai bertugas: 2 Januari 2024
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019, Fungsi, Wilayah Kerja, dan Tugas PLD, berikut rinciannya.
BACA JUGA:Beasiswa LPDP S2 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Mendaftarnya
Tenaga Pendamping Profesional
Pasal 17
(1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
a. pendamping lokal Desa
b. pendamping Desa
c. pendamping teknis
d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
(2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. fasilitasi
b. edukasi
c. mediasi
d. Advokasi
Pasal 18
(1) Wilayah kerja Pendamping Lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a berada di Desa.
(2) Pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.
BACA JUGA:Kapolresta Pimpinan Upacara Sertijab Kapolsek di Kota Bengkulu, ini Namanya
Tugas Pokok dan Fungsi PLD
Jadi, untuk tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, YAKNI:
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
BACA JUGA:Akhir Tahun Belum Ada Rencana Liburan? Yuk Bunda Sikat Drakor Ini Sampai Tuntas
Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa
1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
- Tugas ini melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
- Ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
- RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat