Poin ketigas ini adalah kewajiban paling dasar yang sering dilupakan banyak orang. Kalau Anda tidak mau ditagih oleh DC, bayarlah tagihan pinjaman tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
BACA JUGA:Mari Merapat, PT Bank Mega Syariah Buka Loker dengan 2 Posisi Terbaru, Terbuka Untuk Semua Jurusan
4. Jangan Abaikan Panggilan atau Pesan dari Pinjol
Kalau Anda belum bisa bayar utang, jangan mengabaikan panggilan atau pesan dari pihak pinjaman. Hal ini bisa saja mengartikan bahwa Anda sengaja tidak mau melunasi kewajiban. Imbasnya, pinjol akan mengirimkan DC lapangan ke rumah.
5. Sampaikan Jika Ada Kendala Pembayaran
Jika kamu mengalami kendala dalam pembayaran, segera sampaikan kepada pihak pinjaman. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi terbaik bersama-sama. Langkah ini lebih baik ketimbang kamu menghindar dari masalah.
6. Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran
Jika membutuhkan waktu tambahan untuk membayar utang, gunakan hak Anda untuk meminta perpanjangan waktu pembayaran. Namun, Anda hanya bisa mengajukan permohonan ini sebelum utang jatuh tempo.
7. Jangan Lakukan Kekerasan Fisik
Kalau ada DC yang datang untuk menagih utang, terima dengan kepala dingin. Hindari bertindak kasar atau melakukan kekerasan fisik kepada DC yang menagih utang. Hal ini bisa membahayakan diri sendiri dan melanggar hukum.
8. Simpan Bukti Pembayaran
Simpan semua bukti pembayaran agar dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi perselisihan atau kesalahan. Kalau Anda sudah bayar tapi malah didatangi debt collector, Anda bisa perlihatkan bukti pembayaran ini.
9. Lindungi Data Anda
Meskipun Anda ada di posisi yang terpojok, jangan pernah memberikan data pribadi yang tidak perlu kepada pihak peminjam atau DC yang tidak dikenal. Harusnya, mengacu pada prosedur penagihan debt collector, DC resmi tidak boleh merampas informasi pribadi.
BACA JUGA:Tanpa Uang Tunai, Ini Cara Mudah Bayar Belanjaan di Indomaret Menggunakan OVO