Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Mitra Statistik BPS 2024 Kabupaten Subang, Pastikan Namamu Ada

Rabu 06-12-2023,19:26 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Proses rekrutmen mitra statistik BPS 2024 berlangsung selama satu bulan, tepatnya sejak 1-30 November 2023 sudah selesai dilaksanakan. Tentu saja setiap daerah memiliki jadwal tersendiri, termasuk Kabupaten Subang.

BACA JUGA:Buat Warga Lubuk Linggau, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tahap Seleksi Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024

Bagi pelamar yang berasal dari Kabupaten Subang, tentu perlu mengetahui pengumuman hasil seleksi mitra statistk BPS 2024.  Berdasarkan hasil pendaftaran dan seleksi calon mitra BPS Kabupaten Subang, berikut nama-nama yang lolos Tahap 1 dapat dilihat pada link berikut: http://s.bps.go.id/NAMA_LOLOS_TAHAP_1 

Selanjutnya, calon mitra statistik yang lolos Tahap-1 agar melakukan pengisian Pakta Integritas, dengan cara login melalui https://mitra.bps.go.id dimulai tanggal 8 - 12 Desember 2023.

BACA JUGA:Setiap Bulan Mitra Statistik BPS 2024 Ikut Sensus atau Survei? Begini Aturan yang Berlaku, Termasuk Gaji

Jadi, bagi calon mitra yang memenuhi syarat menjadi mitra BPS Kabupaten Subang 2024 akan diumumkan  resmi pada tanggal 15 Desember 2023 melalui website BPS Kabupaten Subang (subangkab.bps.go.id)

Perlu diingat dan dicatat, apabila terjadi perubahan jadwal maka akan di sampaikan kemudian melalui website resmi wilayah tersebut, seperti subangkab.bps.go.id.  Sebagai informasi, persetujuan atau submit Pakta Integritas merupakan janji bagi seluruh pegawai agar menjaga integritas dalam setiap penugasan.

BACA JUGA:Sebelum Teken, Mitra Statistik BPS 2024 Ketahui Dulu Tujuan Pakta Integritas Berikut

Sebagaimana diketahui, secara umum pakta integritas merupakan pernyataan atau janji tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, dokumen pakta integritas merupakan  dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:Mitra Statistik BPS 2024 Perlu Teken Pakta Integritas, Ini Batas Akhirnya

Adapun berikut ini tujuan pelaksanaan pakta integritas, yakni:

- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi

- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel

- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, dan Pancasila.

Kategori :