Jadi, dalam kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Umumnya, perjanjian ini bisa memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis yang dibubuhi materai.
3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.
4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Nah, perjanjian ini biasanya dibuat ketika pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Kemudian, jenis kontrak ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar, misalnya seperti pabrik.
BACA JUGA:Apakah Mitra Statistik BPS 2024 Dapat Gaji Tiap Bulan? Coba Cek Dulu
Demikian mengenai mitra statistik BPS 2024. Semoga bermanfaat. (Tim)