- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
- Dasar hukum peraturan presiden ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan presiden (perpres) ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.
Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai : batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
BACA JUGA:Rekrutmen Bintara PK TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan
Tapi seperti setiap kebijakan pemerintah ada yang bisa menimbulkan pro dan kontra ,semua tergantung perspektif dan eksekusi nantinya, Sebagaimana kami pikir para pembaca pun demikian.
Peraturan presiden (perpres) yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum.
Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.
BACA JUGA:Habiskan Banyak Uang saat Mencaleg, Ini Hal-hal yang Menyebabkan Bisa Dipecat Sebagai Anggota Dewan
Dari segi Pemda ,Pemerintah daerah tengah dihadapkan pada kerumitan yang luar biasa. Kebutuhan anggaran mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024, anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
”Misalnya plafonnya paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka menerima 30 persen dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang mereka (anggota DPRD) sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,” ujar Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) pada (31/10/2023).
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Tamtama TNI AL Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja, Cek juga Tunjangannya
Bagi pemerintah daerah yang kemampuan fiskalnya tinggi, bisa jadi perubahan itu tak bermasalah. Anggaran daerah masih bisa memenuhinya.
Namun, pemerintah pusat seharusnya paham, tidak semua pemerintah daerah punya kapasitas fiskal yang mumpuni. Akibatnya, pemerintah daerah pusing setiap kali anggota DPRD mengajukan perjalanan dinas.
BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Daftar Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Lulusan SMP Bisa Ikut