
BACA JUGA:Terlilit Pinjol dan Judi, Pemuda Sumbar Tipu Warga Bengkulu, Cek Pinjol Terdaftar di OJK
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
BACA JUGA:Pasca OTT Oknum Wartawan, Kadis Kominfo Diperiksa Polisi
Kesimpulannya, seperti disebutkan di atas, mobil ambulans yang paling diprioritaskan untuk pengendara lain adalah ambulans yang mengangkut pasien orang sakit.(Hari Adiyono)