BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Gerak cepat Polsek Muara Bangkahulu dalam mengungkap kasus pencurian Laptop dan Handphone di Kos-kosan berada di Gang Jaya Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu, kembali membuahkan hasil.
Seorang pria bernama Doni berusia 24 tahun Warga Jalan WR Supratman Keluranan Kandang Limun Kota Bengkulu berhasil ditangkap.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP. Novaska menyampaikan, Doni diamankan setelah angota Opsnal mendalami laporan dari korban bernama Muhammad Calvin Yulvansyah.
Pelaku yang merupakan penganguran, berhasil diamankan bersama dengan barang bukti curian yang belum sempat dijualkan.
Dijelaskan AKP. Noviaska pelaku yang ditangkap oleh anggota ini merupakan residivis kasus pencurian. Dengan terbiasa mencuri itulah pelaku kemudian berulang kali melalukan tindak pidana.
Sementara itu untuk barang curian biasanya pelaku jual di media sosial dengan hasilnya digunakan untuk berpoyah-poyah. Sedangkan untuk modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan cara memanfaatkan situasi pintu kosan tidak terkunci dan korban sedang tidur.
"Pelaku ini sudah sering mencuri, sebelumnya terlibat curanmor dan pencurian di kosan, barang yang berhasil pelaku curi sempat disembunyikan pelaku," kata Kapolsek Muara Bangkahulu.