Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Seperti Ini Cara Cek Perangkingan

Jumat 08-12-2023,19:32 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Tidak diperbolehkan menambahkan pendidikan setingkat atau lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan saat melamar.

Tahap 3: Riwayat Pekerjaan

- Peserta akan diminta untuk melengkapi kolom tentang riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi.

Tahap 4: Riwayat Keluarga

- Peserta diharuskan mengisi data seluruh anggota keluarga, termasuk pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung, saudara kandung, dan mertua.

Tahap 5: Organisasi

- Peserta wajib mengisi riwayat organisasi yang pernah diikuti (jika ada) dan mengisi data lain yang diperlukan.

BACA JUGA:Suka Makan Sawo? Berikut Tips Cara Pemeraman untuk Mematangkan Sawo Dengan Sempurna Dan Cepat

Tahap 6: Unggah Dokumen

- Peserta perlu mengunggah DRH yang telah diisi dan ditandatangani sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan dua kali klik pada cetak DRH yang sudah diisi dan menandatangani data tersebut.

- DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN sesuai dengan ketentuan yang tertera.

Perlu diingat dan dicatat, peserta perlu memperhatikan setiap tahap dengan cermat untuk memastikan DRH NI PPPK terisi dengan lengkap dan akurat. 

Dalam pelaksanaanya proses ini adalah bagian penting dalam persiapan menuju perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jadwal seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September -11 Oktober 2023

Kategori :