NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tenaga teknis, Nakes dan guru memiliki skema perangkingan. Lalu, seperti apa skema perangkingan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak pembahasan berikut ini.
BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Nakes Perawat 2023, Sudah Cek Namamu?
Seperti diketahui, pengumuman hasil kelulusan tes kompetensi PPPK 2023 sendiri telah diumumkan sejak 6 hingga 15 Desember 2023. Selanjutnya, peserta seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus, harus mengikuti tahapan berikutnya yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Penerimaan (DRH NI) PPPK pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2023.
Setelah itu, tahapan terakhir yakni mengikuti tahapan Usul Penetapan NI PPPK pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Mekanisme Perangkingan Hasil Tes PPPK 2023
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Belum Muncul, Apakah Ditunda? Begini Penjelasannya
Adapun berikut ini mekanisme atau skema perangkingan PPPK 2023, yakni:
1. Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.
2. Pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Ketua Panselnas.
3. Pelamar yang memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
4. Jika Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.