5. Jika Instansi Pusat masih terdapat kebutuhan yangtidakterpenuh, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan.
6. Pengisian kebutuhan harus berasal dari pelamar dalam kebutuhan kelompok jabatan yang sama.
7. Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan PPPK, menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing, yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah.
8. Peserta berkebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
9. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.
10. Jika ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
11. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenui nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
12. Apabila ada kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
13. Apabila ada kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakuan pada Instansi yang melakukan pengelompokan.
14. Pengisian kebutuhan, berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.
BACA JUGA:Dokumen yang Diperlukan saat Pengisian DRH NI PPPK 2023, Simak juga Cara dan Tahapannya
Jadwal seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September -11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September -14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 -18 Oktober 2023