Iklan RBTV Dalam Berita

Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun

Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun

Apa saja perbedaan PNS dan PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang menjadi idaman banyak orang. Hanya saja, PPPK berbeda dengan PNS. Mungkin, kebanyakan orang beranggapan bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Akan tetapi, keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.

BACA JUGA:Ini Link dan Petunjuk Pengisian DRH NI PPPK 2023, Perhatikan Dokumen yang Dibutuhkan

Walaupun secara fungsi keduanya memiliki peran yang sama, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Sebagaimana diketahui, saat ini proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 baik itu CPNS ataupun PPPK sedang bergulir. 

BACA JUGA:Masa Pengumuman Segera Berakhir, Ini Update Link Kelulusan PPPK 2023 di Berbagai Instansi

Lalu, apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Berikut informasinya.

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PPPK dan PNS perlu diketahui, terlebih lagi bagi calon peserta yang mengikuti seleksi tersebut. 

Adapun berikut ini beberapa perbedaan PNS dan PPPK, yakni:

1. Status Kepegawaian

Hal pertama yang membedakan PNS dan PPPK yakni berdasarkan status kepegawaiannya. 

Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. 

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Bagi yang Sudah Lulus, Jangan Sepelekan

2. Gaji dan Tunjangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: