Iklan RBTV

Ini 3 Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Kamu Termasuk?

Ini 3 Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Kamu Termasuk?

Seleksi PPPK --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Tidak semua honorer bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu meski masuk database BKN, ini 3 kategori yang harus siap dirumahkan.

Tak sedikit tenaga honorer yang merasa lega setelah namanya tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Tanpa Riba dan Bisa Bayar 60 Bulan, Berikut Simulasi KUR BSI Hari Ini Pinjaman Rp 25 Juta

Banyak dari mereka menganggap langkah ini adalah satu tiket aman menuju pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dalam skema paruh waktu.

Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Ternyata, tidak semua honorer yang masuk dalam database akan otomatis diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Ada sejumlah ketentuan ketat yang perlu dipenuhi, dan sebagian besar honorer justru berisiko besar tersingkir.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri Hari Ini, Pinjam Rp 10 Juta Tanpa Jaminan, Tenor 3 Tahun

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan regulasi melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme serta kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya tenaga honorer tertentu saja yang berhak mengikuti program ini. Honorer yang pernah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK meski gagal memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu tes ulang.

BACA JUGA:Pinjaman Bank Tanpa Dosa KUR BSI Hari Ini, Pinjam Rp 50 Juta Bisa Bayar Sampai 60 Kali

Namun, penting dicatat bahwa status masuk database BKN saja tidak cukup. Pemerintah tidak akan mengangkat secara otomatis semua honorer dalam database.

Menurut Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, hanya honorer yang "terdata rapi dan mengikuti alur seleksi" yang akan diprioritaskan.

Artinya, pemerintah tetap memfilter berdasarkan riwayat partisipasi dalam seleksi CASN/PPPK sebelumnya.

BACA JUGA:Pelapis Keamanan Data Kepegawaian, ASN Wajib Daftarkan Emailnya di MFA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: