Ini 3 Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Kamu Termasuk?
Seleksi PPPK --
Ada tiga kategori honorer yang secara resmi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yakni:
1. Honorer yang sudah masuk database, tetapi tidak mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Kelompok ini dianggap tidak menjalani proses seleksi sesuai mekanisme yang ditentukan, sehingga tak bisa dimasukkan ke dalam skema pengangkatan otomatis.
2. Honorer yang tidak tercatat sama sekali dalam database BKN.
Meski bekerja di instansi pemerintah, jika statusnya tidak terdokumentasi di BKN, maka secara administratif mereka tidak diakui sebagai bagian dari proses transisi ASN.
3. Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap II tahun 2024.
Padahal seleksi tahap kedua ini merupakan bagian penting dari proses penyaringan tenaga non-ASN menuju PPPK. Tanpa partisipasi di tahapan ini, maka nama mereka tidak akan diproses.
Dampak dari kebijakan ini mulai terasa di berbagai daerah. Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Menurut Niko Hafri, Kabid Pengadaan dan Pembinaan ASN di BKSDM Mukomuko, sebanyak 902 tenaga honorer terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Mereka kini kehilangan status kerja dan menghadapi ketidakpastian masa depan.
Meski pengangkatan PPPK Paruh Waktu dimaksudkan sebagai solusi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan, nyatanya tidak semua honorer dapat menikmatinya.
BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes PPPK Tahap II Teknis Pengadministrasian Kantor dan Kunci Jawabannya
Program ini hanya menyasar kelompok honorer tertentu yang telah menunjukkan komitmen dan kesiapan mengikuti aturan yang berlaku.
Bagi para honorer yang masih berharap diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, penting untuk memahami dan mengevaluasi status administratif masing-masing.
BACA JUGA:Diklaim Optimal, DTPHP Bengkulu Utara Akan Tambah Kebutuhan Pupuk Subsidi Secara Bertahap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


