BACA JUGA:Lulus Mitra Statistik BPS 2024 Siap Lakukan Kegiatan Sensus dan Survei, Ini Perbedaannya
Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Tim liputan