10. Kabupaten Subang
11. Kabupaten Karang Anyar
12. Kabupaten Banyumas
13. Kabupaten Pati
secara umum pakta integritas merupakan pernyataan atau janji tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, dokumen pakta integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
BACA JUGA:9 Tips Membeli Mobil Bekas Agar Tidak Merugi, Nomor 1 Paling Sering Diabaikan
Apa tujuan pelaksanaan Pakta Integritas?
Berikut adalah tujuan pelaksanaan pakta integritas:
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
- Menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, dan Pancasila.
Tugas Mitra Statistik BPS
Mitra statistik BPS bukan merupakan bagian dari ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melainkan sebagai tenaga kontrak yang bertugas khusus untuk mengumpulkan data atau menyebarkan kuesioner dalam rangka survei atau sensus.
Jadi, tugas ini sangat penting dalam menghasilkan data yang akurat dan terpercaya untuk berbagai keperluan pemerintahan dan penelitian.