Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan masa kerja KPPS bertambah jika terjadi pemungutan suara ulang yang juga disertai dengan penambahan honor.
Kewajiban KPPS
KPPS adalah bagian penting dari proses Pemilu 2024. Karena, mereka memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan jalannya pemungutan suara yang berjalan dengan lancar dan adil.
BACA JUGA:Hadiah Akhir Tahun, 5 Bansos Ini Cair Desember 2023, Lengkapi Syaratnya agar Dana Bisa Cair
Kemudian, kewajiban KPPS dalam Pemilu termasuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara, memeriksa identitas pemilih, mencetak surat suara, dan menghitung suara.
Adapun beberapa tugas penting KPPS meliputi:
- Memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah
- Menyusun daftar pemilih
- Membagikan surat suara
- Menghitung suara setelah proses pemungutan selesai
Kemudian, mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara.
Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Berikut rinciannya:
Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.