NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 tentu ada sejumlah tugas yang diemban. Kemudian, KPPS juga memiliki masa kerja.
Itu artinya, menjadi KPPS Pemilu 2024 bukan untuk selamanya. Kira-kira berapa lama masa kerjanya? Berikut informasinya.
Tugas utama KPPS yakni membantu pelaksanaan Pemilu, mulai dari pemungutan suara di TPS hingga penghitungan suara.
BACA JUGA:Baru Rilis, Xiaomi Redmi 13R 5G s Dijual Rp2 jutaan. Benarkah mirip Xiaomi 13C 4G?
Kemudian, tugas KPPS yakni memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan transparan.
Masa Kerja dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Jadi, nantinya anggota KPPS secara resmi hanya memiliki masa kerja 1 bulan saja sehingga gaji yang akan didapatkan hanya satu kali.
Nantinya peserta yang lolos menjadi KPPS Pemilu 2024 maka akan mendapatkan honor.
Seperti diketahui, gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hanya saja, ketua dan anggota memiliki gaji yang berbeda.
BACA JUGA:Kata Zodiak Virgo, Aries, Capricorn untuk 12 Desember 2023, Siap-siap Ada Keberuntungan Menanti
Adapun berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024, yakni:
- Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000
Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.