BACA JUGA:Alumni SMAN 2 Bengkulu Berpeluang Jadi KSAL, Ini Daftar Pangkogabwilhan I dari Masa ke Masa
1. Akses link pip.kemdikbud.go.id melalui web browser HP.
2. Siapkan KK dan NISN.
3. Masukkan data NISN milik siswa di kolom pertama.
4. Isi nomor KK siswa pada kolom kedua.
5. Jawab pertanyaan hitungan yang soalnya termuat dalam gambar.
6. Lalu klik 'Cek Penerima PIP'.
BACA JUGA:Biaya Administrasi 0 Persen, KUR BSI Bisa Cair Rp 50 Juta, Siapkan 3 Syarat Ini
Jika semua langkah di atas sudah dilakukan, sistem akan menampilkan informasi berupa tahun penyaluran PIP, Nama Siswa penerima dan Bank penyalur bantuan.
Dengan adanya informasi tersebut, berarti siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2023 dan berhak mendapat bantuan dari Kemendikbud.
BACA JUGA:Isi Liburan Imlek Berkunjung ke Wisata di Bengkulu Tengah
Berikut besaran bantuan PIP 2023 yang bisa dicairkan oleh siswa;
- Siswa jenjang SD/SDLB/Paket A = Rp450.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMA/SMALB/Paket C = Rp1 juta per tahun.
- Siswa jenjang SMK dengan masa pendidikan 4 tahun = Rp1 juta per tahun.