JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Siap-siap sepeda motor 250 cc dilarang gunakan BBM sejuta umat Pertalite. Sedangkan mobil, di atas 1.400 cubicle centimeter (cc).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.
BACA JUGA:12 Jam Berlari Kabur, Warga Binaan Ditangkap Dekat Rumah Dinas Gubernur
BACA JUGA:Panjat Pagar Setinggi 5 Meter, Terpidana Ini Kabur dari Rutan
BACA JUGA:Melompati Dua Pagar Tinggi, Begini Cara Warga Binaan Rutan Kabur
"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id.
Pemerintah juga masih melakukan revisi Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
BACA JUGA:Pelajar Usia 6-21 Tahun Dapat Rp 1 Juta, Cek Syarat Bantuan PIP Via pip.kemdikbud.go.id.
Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria kendaraan yang bisa nantinya masih diperbolehkan untuk menggunakan BBM Pertalite.
Seperti diketahui BBM Pertaliite paling banyak dipakai oleh masyarakat. Boleh dikatakan BBM Pertalite alias BBM sejuta umat.
BACA JUGA:Kabar Bansos Minyak Goreng dan PKL, Menkeu Sri Mulyani: Disiapkan Rp 476 Triliun
Sebagai gambaran untuk tahun 2023 kuota BBM bersubsidi lumayan besar. BBM Pertalite kuotanya sebesar 32.56 juta kilo liter (KL). Sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.
Secara otomatis dengan jumlahnya sangat besar tersebut dibutuhkan pengawasan yang lebih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA:Mantap! KUR BRI Tanpa Jaminan, Plafon hingga Rp 50 Juta, Siapkan 4 Syarat Utamanya
Daftar Mobil diatas 1.400 CC yang Bakal Dilarang Isi Pertalite: