Akhir Bulan Ini E-KTP akan Diganti dengan IKD, Ini Alasan Diganti dan Cara Aktivasi IKD

Senin 11-12-2023,23:41 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Sebagai informasi, jika ingin melakukan aktivasi IKD, maka masyarakat harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

BACA JUGA:Waspada! Ini 9 Tanda Rumah Kamu Jadi Incaran Maling, Segera Cegah dengan Cara Ini

Diketahui, keunggulan dari IKD seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Kominfo, antara lain:

• Menghemat biaya pembuatan kartu identitas

• Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan

• Proses pembuatan lebih cepat dan praktis

• Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone

Sementara itu, banyak masyarakat yang merasa sedikit dibingungkan dengan proses perubahan dari e-KTP menuju IKD. Sebab, tidak semua masyarakat melek dengan perkembangan dunia digital.

Tak hanya itu, ketersediaan infrastruktur di berbagai pelosok negeri juga akan menjadi tantangan serius untuk perubahan ini. Bagaimana mungkin pemerintah berharap bahwa seluruh negeri akan terkoneksi secara digital, sementara akses internet saja masih menjadi mimpi di beberapa desa terpencil. Bahkan untuk mengetahui informasi yang sedang beredarpun begitu sulit.

BACA JUGA:Kata Zodiak Scorpio Selasa 12 Desember 2023, Ada Masalah akan Datang, Pupuk Terus Kesabaran

Harapan masyarakat, pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa transformasi ini tidak akan merugikan pihak-pihak yang belum siap. Karena akan dibutuhkan pendekatan yang inklusif, pelatihan yang intensif, dan pendampingan bagi yang belum terbiasa dengan identitas digital.

Masyarakat juga berharap, jangan sampai orang -orang yang gigih membangun negeri ini terpinggirkan oleh laju teknologi yang terlalu cepat. Transformasi boleh saja, tapi akan lebih baik jika dilakukan dengan hati, memastikan setiap langkah ke depan tidak meninggalkan siapapun di belakang. Transformasi yang memberdayakan, bukan menyisihkan.

BACA JUGA:Tinggi Nutrisi untuk Tanaman, Intip 6 Cara Membuat Pupuk Alternatif dari Buah Mengkudu

Namun, digadang- gadang bahwa KTP digital atau IKD saat ini belum diwajibkan untuk semua penduduk. Akan tetapi bagi masyarakat yang sudah memiliki e-KTP maka sudah diperbolehkan untuk beralih membuat IKD.

Dilansir dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, IKD tengah diujicobakan kepada para pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Tujuannya untuk menilai efektifitas dan efisiensi perkembangan IKD agar dapat berjalan maksimal sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat, mengingat IKD merupakan aplikasi baru yang belum pernah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya.

Fitur pada IKD pun tidak hanya berupa KTP digital saja, akan tetapi terdapat pula data-data berharga yang terbagi menjadi 6 (enam) menu diantaranya ada Dokumen, Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.

Kategori :