Sebelum Modif Kendaraan, Perhatikan Aturan-aturan Berikut, Tidak Semua Komponen Bisa Diubah

Selasa 12-12-2023,11:28 WIB
Reporter : Khaidir Aruf
Editor : Purnama Sakti

Sedangkan ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Adapun ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

Yang dimaksud dengan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan.

 

Khaidir Aruf

Kategori :