NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Setiap pecinta otomotif biasanya akan dekat dengan modifikasi. Namun jangan salah, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi dalam modifikasi kendaraan.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan. Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023, serta ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, khususnya pada Bab II Pasal 2.
BACA JUGA:Contoh Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Seperti Ini Format yang Benar
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi. Pasal 3 Nomor 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.
Untuk sepeda motor, mengacu pada Pasal 3 Nomor 2, kustomisasi boleh dilakukan sesuai peruntukannya atau diubah fungsinya dalam bentuk lain, misal sebagai mobilitas penyandang disabilitas.
Sementara mobil, tertulis pada Pasal 3 Nomor 3, kustomisasi hanya boleh dilakukan sesuai peruntukan mobil. Adapun untuk mobil barang yang diperbolehkan untuk kustomisasi, merupakan mobil barang dengan JBB tidak lebih dari 5.500 kilogram.
BACA JUGA:Cair Hari Ini, BLT El Nino Rp 400 Ribu Sudah Masuk Rekening, Penerima Bisa Cek Via HP
Untuk mobil barang, tertera pada Pasal 3 Nomor 4 dan 5, di mana hanya dapat dilakukan bagi mobil barang bak muatan terbuka maupun bak muatan tertutup untuk menjadi mobil campervan.
Selanjutnya, pada Pasal 2 Nomor 2 dijelaskan bahwa registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih laku.
Pada Pasal 2 Nomor 3, terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksanaan uji berkala.
BACA JUGA:Meski Nikmat, Sarapan Telur dan Kopi Tidak Baik untuk Kesehatan, Ini Efek Samping yang Terjadi
Tentunya Permenhub ini disahkan atas banyak alasan dan manfaat ,kita ambil contoh saja pada pasal 3 ayat 1 juncto pasal 3 ayat 2 ,tentu hal ini dapat mencegah balap liar dan gangguan fung jalan oleh anak muda ,yang mana teregulasi dalam :
Jika balap liar dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.