Iklan RBTV

Begini Hukum Islam tentang Ilmu Kanuragan dan Makan Beling, Haram Tidak?

Begini Hukum Islam tentang Ilmu Kanuragan dan Makan Beling, Haram Tidak?

Bagaimana hukumnya memakan beling menurut Islam?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Indonesia memiliki banyak kesenian tradisional. 

Salah satunya adalah kelompok kesenian tradisional debus di Banten yang memeragakan seni makan beling, paku, dan lainnya.

Begitu juga dengan pertunjukan Jaran Kepang di Jateng maupun Jatim, serta seni Barong di Bali. 

Konon kemampuan mereka itu diperoleh dan dikuasai dengan ilmu kanuragan salia semacam ilmu kebal dengan kesaktian mistis yang dimiliki.

Penonton justru terhibur meski kadang penari berlari secara tiba-tiba ke arah mereka. 

Teriakan ketakutan bercampur puas merebak dari kerumunan penonton.

BACA JUGA:Punya Jiwa Petualang, Mandiri dan Percaya Diri, Ini Ramalan Lengkap Zodiak Sagitarius Tahun 2026

Penari pun melanjutkan aksi tanpa sadar tapi tetap mengikuti irama gamelan. Bola matanya bulat penuh tepat di tengah. Melotot.

Puncaknya, penari atau yang merasukinya bisa marah jika minta sesuatu tak dituruti. Permintaan paling moderat adalah bunga atau bahan makanan sesaji pun jajan pasar.

Tapi yang paling ekstrem adalah mereka minta pecahan kaca atau benda tajam. Lalu bagaimana hukumnya dalam agama Islam?

Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Maulana Hasanuddin menegaskan bila pertunjukan kesenian menggunakan ilmu sihir maka haram hukumnya.

BACA JUGA:Ini Daerah dengan Ilmu Sihir Tersohor di Tanah Sunda, Konon Sangat Berbahaya

"Maka para ulama menyatakan, melakukan sihir itu merusak Aqidah Tauhidullah. Karena berarti membatalkan ikrar sekaligus melanggar perjanjian yang sakral, yang telah (selalu) diucapkan. Juga terjerumus ke dalam kemusyrikan, karena meminta pertolongan kepada Jin dan Setan, bukan kepada Allah," katanya seperti dikutip dari situs MUI.

KH Maulana mengungkapkan secara analogi, daya sihir anti bacok itu sama dengan para ahli sihir Firaun dalam menghadapi Nabi Musa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: