2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
Pinjol ilegal menawarkan proses peminjaman yang sangat mudah dan cepat tanpa seleksi yang memadai, meningkatkan risiko utang yang tidak terkendali.
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler
Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data di telepon, termasuk kontak, storage, gallery, dan history call, yang dapat membahayakan privasi pengguna.
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
Pinjol ilegal sering menetapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak transparan, meningkatkan beban finansial peminjam.
BACA JUGA:Bikin Imun Bahagia, Ini 5 Daftar Bansos Cair Serentak Awal Tahun 2024 dan Penerima yang Dibutuhkan
Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan:
5. Pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi, ancaman, dan penyebaran konten pribadi sebagai bentuk penagihan, melanggar etika dan hak privasi.
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
Pinjol ilegal cenderung menyembunyikan identitas pengurus dan alamat kantor, menimbulkan ketidakjelasan terkait keberlanjutan layanan mereka.
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial
Pinjol ilegal seringkali menawarkan layanannya melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin, seperti WhatsApp, SMS, atau media sosial, yang tidak sesuai dengan praktik bisnis yang etis.
BACA JUGA:Auto Wajib Beli, HP Nokia Micromax 5G ,TampilanFlagship dengan Harga Menengah, Spesifikasinya High
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) mendorong masyarakat untuk melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal melalui kontak OJK 157, WhatsApp (081157157157), atau email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal dan menjaga keamanan serta privasi finansial mereka.