BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Usaha Solhan (19) untuk kabur dari Rutan Malabero, berakhir. Hanya beberapa jam setelah kabur, dia kembali ditangkap tak jauh dari Rumah Dinas Gubernur.
BACA JUGA:Capek-capek Lompati Pagar Berduri dan Sembunyi di Semak, Tahanan Ini Balik Lagi ke Penjara
BACA JUGA:Pasca Warga Binaan Rutan Kabur, Lapas Curup Lakukan Ini
Solhan merupakan terpidana kasus pencurian yang divonis hukuman 3 tahun penjara. Dia melakukan pencurian di Toko Radja Obral bulan Agustus 2022 lalu.
Solhan cs akhirnya ditangkap Tim opsnal Macan Kampung Melayu. Saat ini dia baru menjalani hukuman selama 3 bulan.
BACA JUGA:Kenapa Menteri BUMN Erick Thohir Napak Tilas Presiden Ir Soekarno di Bengkulu?
Sebelum ditangkap untuk kedua kalinya, Solhan sudah terjerat kasus hukum dan jalani hukuman di LPKA.
Yan Rasmanto, Kadivpas Kemenkumham Bengkulu saat konferensi pers Sabtu siang (21/1) di Rutan Kelas 2B menyampaikan, akan ada hukuman atau sanksi untuk Solhan.
BACA JUGA:PLN Salah Cabut, Aliran Listrik di Rumah Penggali Kubur Kembali Dipasang
Selain itu usai ditangkap Sabtu dini hari, Solhan langsung mendapat penanganan medis. Dia menjalani proses pemulihan di Klinik Rutan.
"Perbuatannya untuk kabur itu menimbulkan gejolak. Pasca ditangkap, yang bersangkutan akan ditempatkan di sel khusus. Setelah ini kami akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap warga binaan bernama Solhan itu. Yang jelas pasti akan ada penilaian khusus, sehingga apa penilaiannya dan bagaimana sanksi yang akan diberikan tergantung dari pemeriksaan nanti," ujar Kadivpas.
BACA JUGA:Ini Agenda Menteri Erick Thohir di Bengkulu
Setelah mendapat penanganan medis, Solhan ditempatkan di ruang isolasi agar aman. Ada kekhawatiran pihak Rutan, ulah Solhan ini sedikit banyak menimbulkan gejolak emosi, baik dari sesama warga binaan maupun dari petugas Rutan.
BACA JUGA:Ada Anggaran untuk Rehab Mesjid dan Mushola, Ini Syaratnya
Pasca kaburnya Solhan, Kemenkumham akan melakukan evaluasi agar tidak ada kasus serupa dan permasalahan baru.