Wajib Tahu ya, Setelah Selesai Pemungutan Suara, KPPS Pemilu 2024 Masih Punya Kewajiban, Ini Rincian Tugasnya

Kamis 14-12-2023,19:47 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan, serta memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.

Bahkan, setelah selesai pemungutan suara KPPS Pemilu 2024 masih memiliki tugas.

Lalu, apa saja tugas KPPS Pemilu setelah selesai pemungutan suara? Berikut informasinya.

KPPS merupakan salah satu badan ad-hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Besok Terakhir, Ini Update Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Kelulusan PPPK 2023, Berikut Linknya

Jadi, KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. 

Untuk anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.

Sebelum mengetahui tugas KPPS Pemilu 2024 setelah selesai pemungutan suara, simak pembahasan berikut.

BACA JUGA:Jangan Dilewatkan, BUMN PT. Virama Karya Buka Lowongan Kerja, Ada 7 Posisi yang Ditawarkan

Tugas KPPS Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS memiliki sejumlah tugas sebagai berikut:

- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS

- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Kategori :