Wajib Tahu ya, Setelah Selesai Pemungutan Suara, KPPS Pemilu 2024 Masih Punya Kewajiban, Ini Rincian Tugasnya

Kamis 14-12-2023,19:47 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

BACA JUGA:Itel S23 Plus, Si Layar Melengkung Entry Level yang Punya Spek Gaming dan RAM 16GB Seharga Rp2 jutaan

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya

- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya

- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara

- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

BACA JUGA:Lokasi Wisata dan Pesona Sungai Suci, Dijuluki Surga Kecil di Bengkulu

7. Anggota KPPS 7

Anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, yakni:

- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari

- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan

Kategori :