Baru Dirilis, Ini Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Ayo Cek Namamu

Sabtu 16-12-2023,16:23 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Perbedaan PPPK dan CPNS

Adapun berikut ini tentang perbedaan PPPK dan CPNS, di antaranya:

1. Status Kepegawaian

Untuk perbedaan PPPK dan CPNS yang pertama yakni status kepegawaiannya. Perbedaan PPPK dan CPNS ini diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Apabila kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.

Sedangkan CPNS nantinya akan menjadi PNS. Jadi, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

BACA JUGA:Cerita Turun-temurun, Katanya Ayam Berkokok Malam Hari Tanda Ada Hantu, Apa Benar?

Jadi, perbedaan antara PPPK dan CPNS yang paling utama yakni PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintah.

2. Hak, Gaji, dan Tunjangan

Perbedaan selanjutnya yakni dapat dilihat dari hak, gaji, dan tunjangannya. 

Untuk PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. 

Sedangkan untuk PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Kendati begitu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa. 

Kemudian, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

BACA JUGA:Mau Beli HP, Ini 9 Rekomendasi HP RAM Besar tapi Harga Murah, untuk Foto Juga Oke

3. Masa Kerja

Kategori :