Kemudian, perbedaan PPPK dan CPNS salah satunya tentu terletak pada masa kerjanya. Untuk PNS memiliki masa kerja sampai masa pensiun pada usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Nah, untuk perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK.
BACA JUGA:8 Benda Ini Katanya Bisa Mengusir Hantu dari Rumah, 3 Diantaranya Bumbu Dapur
Adapun untuk perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.
Demikian mengenai pengumuman seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)