Tak Bisa Sembarangan, Ini 8 Syarat Menjadi Imam Sholat, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya

Minggu 17-12-2023,21:13 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."

BACA JUGA:Salah Satu Tanda Kiamat, Berikut Penjelasan Kemunculan Imam Mahdi

2. Berakal Sehat

Syarat imam sholat berikutnya haruslah berakal sehat. Berakal sehat artinya imam sholat tidak gila, mabuk, ataupun memiliki gangguan kejiwaan. Sebab itulah seorang imam harus benar-benar dalam keadaan sehat jiwa lahir dan batinnya.

3. Sudah Baligh

Baligh artinya seseorang yang sudah dewasa. Ini juga termasuk dalam syarat imam sholat berjamaah yang perlu dipenuhi seorang imam. Untuk itulah seorang anak kecil belum bisa menjadi imam sholat sebab dikhawatirkan tidak sah sholatnya.

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Tanda Kiamat: Dajjal, Yajuj Majuj hingga Imam Mahdi dan Nabi Isa

4. Seorang Laki-Laki

Syarat menjadi imam sholat berjamaah berikutnya adalah imam sholat diutamakan adalah seorang laki-laki. Sebab laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan sesuai apabila didasarkan pada Q.S An-Nisaa' ayat 34. Sedangkan perempuan bisa diperbolehkan menjadi imam untuk jamaah perempuan lainnya.

5. Suci Hadast Besar dan Kecil

Suci dari hadast besar dan kecil juga termasuk dalam salah satu syarat imam sholat berjamaah. Sebab itulah hendaknya seorang imam memastikan tidak terkena hadast besar ataupun kecil saat menjalankan sholat berjamaah. Begitu pula bagi makmum sholat berjamaah.

BACA JUGA:Tanda Kiamat, Berikut Penjelasan Lengkap Soal Dajjal, Nabi Isa hingga Imam Mahdi

6. Mampu Memahami Bacaan Sholat, Bacaan Al-Qur'an dan Rukun Sholat

Syarat imam sholat berikutnya adalah memiliki pemahaman tentang bacaan sholat dan rukun sholat. Hal ini amat penting diketahui imam agar menyempurnakan pahala ibadah sholat berjamaah. Maksudnya adalah imam sebaiknya memahami bacaan Al-Quran begitu pula rukun-rukun sholat. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.

BACA JUGA:Ini 8 Ciri Fisik IMAM MAHDI Sosok Penyelamat di Akhir Zaman

Kategori :