Terakhir adalah niat sebagai imam dalam sholat berjamaah. Artinya, yang membedakan antara imam dan makmum dalam sholat jamaah adalah niatnya.
Contohnya saat hendak menjadi imam sholat subuh, maka niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku (berniat) melaksanakan sholat fardu shubuh, dua rakaat, saat ini, menjadi imam, karena Allah Ta’ala."
(Tim)