Mana yang Lebih Dianjurkan, Imam Shalat Membaca Surat Panjang Atau Pendek? Ini Penjelasannya

Senin 18-12-2023,06:05 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

Artinya: "Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki." (HR. Ibnu Majah)

Meski begitu, perempuan boleh menjadi imam apabila makmumnya juga perempuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:

أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةً أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

Artinya: "Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya." (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

BACA JUGA:Surat Pendek Al Quran Pembuka Pintu Rezeki, Mudah Dihafal, Perbanyak Dibaca saat Sholat

4. Sudah Baligh

Para fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al- Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru dianggap sah memimpin sholat fardhu apabila telah berusia baligh. Menurut mereka, seorang mumayyiz tidak sah menjadi imam sholat fardhu.

Bahkan meskipun secara akal dan kesadaran mereka sudah paham dan bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun syarat sah imam sholat tetaplah harus sudah baligh. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

لاَ تُقَدِّمُوا صِبْيَانَكُمْ

Artinya: "Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian." (HR. Ad-Dailami)

5. Mampu Membaca Al-Quran

Syarat selanjutnya adalah mampu membaca Al-Quran dengan baik dan tidak terbata-bata. Jika bacaan imamnya bermasalah, maka makmum juga akan terkena imbasnya.

BACA JUGA:10 Manfaat dan Keutamaan Sholat Dhuha, Selain Mengundang Rezeki dan Penghapus Dosa

6. Tidak Berpenyakit yang Membatalkan Sholat

Apabila seseorang memiliki penyakit yang berpotensi membatalkan sholatnya, lebih baik jangan menjadikannya sebagai imam sholat. Contoh kondisinya adalah seseorang yang tidak mampu mengontrol waktu untuk buang air kecil atau salasul-baul.

Kategori :