Pendaftaran KPPS Masih Dibuka, Ini Penjelasan Tugas, Masa Kerja hingga Gajinya

Senin 18-12-2023,10:17 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berperan sebagai individu yang bertanggung jawab dalam menjalankan berbagai tugas pada hari pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

KPPS sendiri merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau desa, yang memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi dan melaksanakan proses pemilihan.

BACA JUGA:Mudah Ditemukan, Seperti Ini Manfaat Daun Landep, Bisa untuk Obat Rematik dan Nyeri Sendi

Dilansir dari sumber resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS memiliki tugas penting dalam melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. 

Tugas ini mencakup tahapan kritis dalam proses demokrasi, memastikan bahwa suara setiap pemilih dihitung dengan akurat dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS dilakukan atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota, menunjukkan bahwa keberlanjutan dan kredibilitas KPPS diawasi oleh otoritas pemilihan. 

Pendaftaran bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah dibuka sejak tanggal 11 Desember 2023 lalu. Rekrutmen ini memberikan kesempatan bagi individu yang berminat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas dan adil pada Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Hanya Lamar Online, PT Dua Kelinci Buka Kesempatan Emas 18 Desember 2023, Ketahui Kualitifikasinya

Proses pendaftaran ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi secara aktif dalam menjaga integritas dan suksesnya pelaksanaan pemilihan umum di tingkat lokal dan nasional.

Lalu kapan jadwal tahapan pendaftaran KPPS pada tahun 2024 mendatang? Sebelum membahas jadwal tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024, penting juga dipahami masa kerjanya:

1. Pembentukan KPPS

Berdasarkan sumber resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS akan dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Motor Matic Tahun 2024, Harganya Bisa Disesuaikan dengan Kantong

Hal ini menunjukkan pentingnya persiapan yang matang dalam menyusun dan membentuk KPPS agar dapat menjalankan tugasnya dengan efisien dan profesional di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Masa Kerja KPPS

Kategori :