Dalam kurun waktu tersebut, KPPS diamanahi untuk menjalankan tugasnya selama 1 bulan penuh. Masa kerja ini mencakup seluruh tahapan penting dalam proses Pemilu, mulai dari persiapan awal hingga penghitungan suara.
Sejalan dengan informasi ini, KPPS diharapkan dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan akurat dan transparan, menciptakan suasana yang kondusif bagi partisipasi warga negara.
3. Tahapan Penerimaan
Berikut adalah jadwal penerimaan dan masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, yang mencakup rangkaian tahapan penting dalam proses perekrutan dan penugasan anggota KPPS:
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Indra Karya, Segera Daftar, Berikut Syarat yang Diminta
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Calon anggota KPPS diumumkan untuk mengajukan diri dalam periode ini, memulai proses pendaftaran yang merupakan langkah awal menuju penyelenggaraan Pemilu 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Dalam jangka waktu ini, pendaftaran calon anggota KPPS diterima untuk kemudian dilakukan penelitian administrasi terhadap setiap pendaftar.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Penelitian administrasi dilaksanakan untuk mengevaluasi kelengkapan dan kevalidan dokumen pendaftaran calon anggota KPPS.
BACA JUGA:Kawasaki Stockman 230 Sepeda motor Dual Purpose yang Cocok untuk Perkebunan dan Pertambangan
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Hasil penelitian administrasi diumumkan, memberikan transparansi terkait calon anggota KPPS yang memenuhi syarat.
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS, memastikan partisipasi aktif dari berbagai pihak.