Dalam seleksi PPPK sendiri, sesuai Pasal 19, terdapat dua tahapan yang harus yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Sesuai dengan namanya, seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan untuk mencocokkan syarat dan kualifikasi pekerjaan dengan dokumen dan latar belakang pelamar.
Kemudian, seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai apakah pelamar memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Itulah sepintas mengenai tanggung jawab dan tugas utama dari Pegawai PPPK, secara umum untu tugas dan tanggung jawabnya tidak berbeda dengan CPNS.
(Putri Nurhidayat)