Melalui keterlibatan mahasiswa sebagai Anggota KPPS, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPU akan diisi oleh generasi muda yang tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga semangat tinggi dalam menjalankan peran sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.
Partisipasi mereka membuka kesempatan bagi generasi muda untuk memahami secara lebih mendalam tugas-tugas, fungsi, dan peralatan yang digunakan oleh KPU dalam mengelola Pemilu.
Hasyim menjelaskan bahwa melalui pengalaman langsung sebagai Anggota KPPS, mereka akan lebih memahami aspek-aspek seperti jenis kotak suara, transparansi proses, keamanan, dan berbagai hal terkait penyelenggaraan Pemilu.
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Tinggal 1 Hari, Ini Cara Daftar dan Syaratnya, Bisa Via Online
"Dengan menjadi Anggota KPPS, mereka akan mengetahui secara detail bagaimana kotak suara, proses transparansi, hingga aspek keamanan yang digunakan dalam Pemilu. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengenal betul peralatan yang digunakan oleh KPU," jelas Hasyim.
Lebih lanjut, keterlibatan mahasiswa ini juga memiliki dampak positif terhadap pengurangan beban anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebagai contoh, mahasiswa yang berada di luar daerah domisilinya perlu melakukan upaya ekstra untuk mencoblos di tempatnya berada.
Demikian juga dengan pelajar atau santri yang menempuh pendidikan jauh dari rumah, yang memerlukan pemindahan data pemilihan oleh KPU.
Pemahaman mereka atas proses ini membantu dalam mengurangi beban logistik serta anggaran yang seringkali diperlukan untuk pemindahan data pemilih yang berada jauh dari tempat tinggal mereka, memberikan pelajaran berharga bagi mereka tentang proses demokrasi secara langsung.
Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa KPU berupaya keras untuk mempermudah proses pemilihan bagi mahasiswa yang pada hari pemilihan, 14 Februari 2024, masih berada di lokasi kota di mana mereka menempuh pendidikan.
KPU berkomitmen untuk memfasilitasi proses pemilihan bagi mahasiswa ini dengan melakukan pemindahan data pemilih. Hal ini karena untuk mencoblos di tempat lain di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar, diperlukan proses administratif pemindahan data.
Namun, dengan menjadi Anggota KPPS, mahasiswa tidak lagi diwajibkan untuk melakukan pemindahan data pemilih ke domisili asal mereka. Dengan demikian, para mahasiswa yang berada di lokasi berbeda dengan domisili asal mereka dapat tetap melakukan pencoblosan di tempat mereka berada saat itu.
BACA JUGA:Datang Ramai-ramai, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Ada Permintaan Khusus ke PTPN VII Unit Padang Pelawi
Hasyim menyoroti bahwa hal ini menjadi keuntungan bagi KPU karena tidak menambah beban anggaran dan waktu untuk melakukan proses pemindahan data pemilih ke lokasi tempat mahasiswa menempuh pendidikan.
"Mahasiswa yang menjadi Anggota KPPS tidak menambah beban KPU untuk mengurus pemindahan data pemilih ke kota tempat mereka menempuh pendidikan. Inilah salah satu keuntungannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasyim menekankan bahwa kehadiran para mahasiswa dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi pemilih di Indonesia.