- Telah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi yang belum terdaftar di DTKS, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui situs resmi dtks.kemensos.go.id.
Alternatif lain adalah mendaftarkan diri secara konvensional melalui pihak desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK).
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diverifikasi secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Adapun kategori penerima dan besaran dana BPJS KIS Desember 2023:
- Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (total Rp4.000.000 per tahun).
- SD: Rp225.000 per tahap.
- SMP: Rp475.000 per tahap.
- SMA: Rp500.000 per tahap.
BACA JUGA:Hari Ini Bansos PKH Rp2 juta untuk Pelajar Cair dan Masuk Rekening, Cek Ada Nama Kamu Gak
Demikianlah informasi tentang pembaruan status penerima KIS BPJS Kesehatan dan syarat yang ditetapkan oleh Kemensos bulan Desember 2023.