Peringatan untuk PPPK, Perhatikan Hal Berikut, Beberapa Sebab PPPK Dipecat

Selasa 19-12-2023,17:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Sementara itu, pihak lain yang berwenang memberhentikan pegawai ASN, termasuk PPPK, yakni Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina kepegawaian. Nasib PPPK setelah habis kontrak bisa berakhir dengan pemecatan, baik itu lantaran sudah tidak dibutuhkan oleh instansi maupun target yang tidak terpenuhi. 

Masa depan PPPK, termasuk pegawai dengan status guru PPPK, cenderung tidak terjamin sebagaimana PNS. Terkait pemecatan alias pemutusan hubungan kerja ini, pemerintah mengaturnya lebih jelas melalui Pasal 105. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pemberhentian PPPK dapat dilakukan dengan tiga mekanisme yaitu pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat. 

BACA JUGA:Wujudkan Karier Impian, PT Pertamina Buka Lowongan Kerja dengan 4 Posisi

1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Pemutusan status kepegawaian PPPK secara hormat dapat terjadi karena sejumlah alasan, meliputi:

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir. 

- Meninggal dunia. 

- Atas permintaan sendiri. 

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK. 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Khusus Ibu Hamil hingga Balita Masih Tetap Cair 2024, Cek Jumlahnya di Sini

Nasib PPPK bisa berakhir dengan pemecatan secara terhormat dengan alasan jangka waktu perjanjian kontrak berakhir. Hal itu dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Ketika sudah masuk usia pensiun, seorang PPPK bisa dipecat dengan alasan pertama ini. Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. 

Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Adapun, PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama batas usia maksimalnya yaitu 65 tahun. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bantuan KIS PBI BPJS Kesehatan Sudah Cair Desember 2023

Namun batasan usia tersebut tidak berlaku bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang. Batas usia jabatan fungsional tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang bersangkutan. 

Kategori :