7. Penyakit Ginjal: Merujuk pada kondisi yang mengganggu fungsi ginjal, seperti gagal ginjal kronis atau penyakit batu ginjal.
BACA JUGA:Bolehkah Seorang ASN atau Perangkat Desa Menjadi KPPS? Begini Penjelasannya
8. Penyakit Hati: Kondisi yang melibatkan kerusakan atau gangguan pada hati, seperti sirosis hati, hepatitis, atau lemak hati.
9. Penyakit Paru-paru: Termasuk kondisi seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau fibrosis paru.
10. Penyakit yang Terkait dengan Sistem Imun: Merupakan kondisi medis yang terkait dengan sistem kekebalan tubuh, seperti HIV/AIDS, lupus, atau penyakit autoimun lainnya.
Dengan menetapkan daftar komorbid yang spesifik, KPU berusaha memastikan bahwa para calon anggota KPPS ya ng terlibat dalam proses pemilu memiliki kondisi kesehatan yang prima.
BACA JUGA:Wujudkan Karier Impian, PT Pertamina Buka Lowongan Kerja dengan 4 Posisi
Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya masalah kesehatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas mereka selama pemungutan suara serta memastikan kelancaran proses pemilu secara menyeluruh.
Sheila Silvina