Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, Apa lagi yang Didapati KPPS Pemilu 2024?

Selasa 19-12-2023,17:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

2. Santunan bagi Cacat Permanen: Bagi anggota KPPS yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan selama tugasnya, mereka berhak atas santunan sebesar Rp 3.800.000 per orang. Santunan ini diberikan untuk membantu pengobatan dan kebutuhan khusus yang mungkin timbul.

BACA JUGA:Nikmati Promo Akhir Tahun dari IKEA, Belanja Lebih Hemat dan Murah dengan Diskon hingga 85 %

3. Santunan bagi Luka Berat dan Sedang: Untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat dan luka sedang, mereka akan menerima santunan bertahap. 

Bagi yang mengalami luka berat, santunannya adalah sebesar Rp 16.500.000 per orang. Sementara itu, bagi yang mengalami luka sedang, santunannya adalah sebesar Rp 8.250.000 per orang. Santunan ini bertujuan untuk membantu pemulihan dan perawatan medis setelah kecelakaan.

4. Bantuan Biaya Pemakaman: Selain santunan, bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10.000.000 per orang juga disediakan sebagai bagian dari perlindungan bagi anggota KPPS. 

Bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga atau ahli waris dalam proses pemakaman anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Begini Kronologis Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM Vs Motor hingga Terperosok ke Jurang

KPU telah memutuskan untuk menerapkan syarat yang lebih ketat bagi calon anggota KPPS dalam Pemilu 2024. Salah satu persyaratan utama yang ditekankan adalah kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Namun, tidak hanya itu, KPU juga secara khusus menegaskan bahwa calon anggota KPPS tidak diperkenankan memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang tertentu.

Di dalam keputusan tersebut, sejumlah komorbid yang disebutkan menjadi fokus penilaian kesehatan calon anggota KPPS, seperti:

1. Hipertensi atau Tekanan Darah Tinggi: Merupakan kondisi peningkatan tekanan darah dalam pembuluh darah yang bisa meningkatkan risiko gangguan kesehatan jantung dan pembuluh darah.

2. Diabetes Melitus: Suatu kondisi kronis yang terjadi ketika tubuh tidak mampu memproduksi atau menggunakan insulin secara efektif, menyebabkan tingginya kadar gula darah.

BACA JUGA:Susah-susah Ikut Tes lalu Lulus, Akhirnya Mengundurkan Diri, Ini Beberapa Alasan PPPK Mundur

3. Tuberkulosis: Infeksi bakteri yang menyerang paru-paru, tetapi bisa juga menyerang bagian tubuh lainnya, seperti ginjal, tulang, atau otak.

4. Stroke: Kondisi yang disebabkan oleh gangguan peredaran darah di otak yang mengakibatkan gangguan fungsi otak, seperti kelumpuhan atau gangguan bicara.

5. Kanker: Suatu kondisi ketika sel-sel tubuh berkembang secara tidak terkendali dan menyebabkan pertumbuhan jaringan yang abnormal dan merusak organ atau jaringan di sekitarnya.

6. Penyakit Jantung: Melibatkan berbagai kondisi yang mempengaruhi kesehatan jantung, termasuk gangguan irama jantung, penyakit jantung koroner, atau kelainan katup jantung.

Kategori :