Iklan dempo dalam berita

Susah-susah Ikut Tes lalu Lulus, Akhirnya Mengundurkan Diri, Ini Beberapa Alasan PPPK Mundur

Susah-susah Ikut Tes lalu Lulus, Akhirnya Mengundurkan Diri, Ini Beberapa Alasan PPPK Mundur

Alasan PPPK mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pastikan untuk riset terlebih dahulu sebelum memilih formasi. Fenomena para PPPK memutuskan mengundurkan diri tidak akan terjadi apabila para peserta telah memahami informasi terlebih dahulu. 

Mengetahui nominal gaji yang akan diterima, dengan besaran berbeda untuk masing-masing instansi, serta hal-hal yang lainnya.

Fenomena yang kurang menyenangkan sering terjadi yakni banyaknya PPPK yang mengundurkan diri. Ada beberapa alasan yang sering digunakan untuk mengundurkan diri, diantaranya :

BACA JUGA:Bolehkah Seorang ASN atau Perangkat Desa Menjadi KPPS? Begini Penjelasannya

1. Lokasi Penempatan

Lokasi penempatan lebih jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan sehingga semakin besar pula pengeluaran, hal ini sering menjadi alasan utama para peserta PPPK untuk mengundurkan diri.

Seharusnya, bagi para calon peserta ASN sudah mengetahui akan hal tersebut. Karena sudah terdapat poin di form perjanjian kerja yakni bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan setiap instansi.

Mungkin juga para peserta tersebut kurang mempersiapkan diri dalam segi mental, sehingga saat tahu lokasi penempatannya jauh mereka mengundurkan diri. Sehingga keputusan tersebut dapat merugikan negara karena dana APBN yang dikeluarkan untuk seleksi begitu besar.

BACA JUGA:Wujudkan Karier Impian, PT Pertamina Buka Lowongan Kerja dengan 4 Posisi

2. Gaji yang Diterima

Selain lokasi penempatan, gaji yang tidak sesuai harapan juga sering digunakan para peserta sebagai alasan saat mengajukan pengunduran diri. Padahal untuk nominal gaji juga sudah dijelaskan sebelum proses seleksi dan hal tersebut sudah diberitahukan.

Nominal gaji memang berbeda untuk setiap instansi, mungkin hal tersebut menjadi alasan dari banyaknya PPPK mengundurkan diri. Seperti yang sudah dijelaskan untuk gaji terendah berkisar Rp1 jutaan, sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp5 jutaan. Perlu diketahui juga untuk gaji akan mengalami kenaikan seiring dengan lamanya pegawai mengabdi.

3. Tidak Mendapatkan Dana Pensiun

Para calon ASN juga kerap kali menjadikan alasan ketiadaan tunjangan pensiun untuk mengundurkan diri. Tidak adanya dana pensiun atau jaminan hari tua memang telah diinformasikan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: