Iklan RBTV Dalam Berita

Mudah, Begini Cara Menghilangkan Noda Tinta Ungu Pilkada di Jari Usai Nyoblos

Mudah, Begini Cara Menghilangkan Noda Tinta Ungu Pilkada di Jari Usai Nyoblos

Tinta Ungu Pilkada di Jari --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kenali, ini jenis tinta yang digunakan dalam Pilkada serentak 2024, begini cara menghilangkannya dari jari.

Pesta demokrasi kembali di gelar, kini masyarakat Indonesia akan kembali memberikan hak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tahapan Pilkada serentak 2024 akan dimulai, besok, Rabu (27/8/2024).

BACA JUGA:Daftar Promo Akhir Tahun Mitsubishi, Ada Penawaran Spesial di GJAW 2024

Sebagai tanda jika kamu sudah menggunakan hak pilih, maka diakhir rangkaian pencoblosan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyediakan tinta yang akan dicelupkan menggunakan salah satu dari jari kamu.

Namun tak perlu kahwatir, berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta yang disediakan di TPS harus aman dan tidak menimbulkan efek iritasi maupun alergi, serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos.

BACA JUGA:Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Lantas, terbuat dari apa tinta yang digunakan untuk pencoblosan tersebut?

Jika mengacu pada Pemilu 2024 lalu, nantinya akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Tinta yang disedikana berwarna biru tua atau ungu tua.  

Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.

Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitsubishi Xpander Cross 2024, Bisa Dicicil hingga 5 Tahun

Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol dengan daya lekat paling sebentar selama enam jam itu juga harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan.

Tinta juga harus memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta. Juga ada sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: