KPU Batalkan Kelulusan Dua Peserta PPPK Tenaga Teknis di Setjen KPU 2024, Ini Alasannya
Pemabatalan Kelulusan Dua Peserta PPPK Tenaga Teknis di Setjen KPU 2024--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan pengumuman resmi terkait surat keputusan pembatalan kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode II
Berdasarkan surat Pengumuman Nomor 155/SDM.02.1-Pu/04/2025 sebagai tindak lanjut dari hasil akhir seleksi yang sebelumnya diumumkan pada 30 Juni 2025 melalui Pengumuman Nomor 135/SDM.02-Pu/04/2025.
BACA JUGA:Ujian Tobo Kito Tingkat Kota Bengkulu, 500 Murid Bersaing Menjadi yang Terbaik
Bahwa terdapat dua peserta yang dinyatakan lulus hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU tahun anggaran 2024 periode II yang dibatalkan kelulusannya.
Pembatalan kelulusan ini dengan alasan kedua peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2024. Dengan keputusan ini, keduanya tidak berhak mengikuti proses selanjutnya.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Peringkat FIFA Timnas Futsal Indonesia Putra dan Putri
Dua Peserta yang Dibatalkan Kelulusannya
Dua nama peserta yang dibatalkan kelulusannya yakni:
- Parman Rasyid dengan Jabatan Operator Layanan Operasional (No Peserta: 24404130810004021)
- Indah Permatasari dengan Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama (No Peserta: 24404130820000767)
Dalam surat pengumumannya, KPU juga menegaskan bahwa kelulusan peserta adalah murni hasil kerja dan prestasi peserta itu sendiri.
Oleh sebab itu, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan atau mengatasnamakan panitia seleksi PPPK, maka hal tersebut dipastikan adalah sebuah tindakan penipuan.
BACA JUGA:Dihadiri PLT Warek UT Pusat, 689 Mahasiswa UT Bengkulu Diwisuda
Selain itu, KPU juga mengingatkan peserta agar hanya mengakses informasi terkait melalui saluran resmi mereka agar menghindari dan mencegah kesalahpahaman. Berikut ini adalah beberapa saluran resmi KPU:
- Helpdesk SSCASN: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
- X (Twitter): @KPU_ID
- Facebook: KPU Republik Indonesia
- Instagram: @kpu_ri
- Website resmi: https://www.kpu.go.id
Kemudian, KPU juga menegaskan, bahwa setiap informasi atau perubahan terkait seleksi PPPK hanya akan diumumkan melalui website resmi KPU.
Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
Selain itu, keputusan Panitia Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan KPU bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Semua hal yang belum diatur dalam pengumuman akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


