Tok! MK Batalkan Hasil Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024, Perintahkan Pencoblosan Ulang
Pilbup Serang 2024 --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, sang istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) Yandri Susanto.
Dalam putusannya, MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pibup seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
BACA JUGA:5 Merek HP Harga Rp 1 Jutaan Termurah Februari 2025, RAM 12 GB dan Baterai 5000 mAh
Keputusan perkara ini bukan tanpa alasan, sebab putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, (24/2/2025).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ucap Hakim Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa PSU tersebut harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Hp Xiaomi Terbaru 2025, Harga Ramah di Kantong dan Baterai Gak Bikin Panik
Bukan hanya itu saja, pelaksanaan PSU juga wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK. Yakni paling lambat selama 60 hari sejak putusan dibacakan.
“PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Kemudian, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang menunjukkan adanya kehadiran Yandri Susanto dalam pemberian dukungan terhadap Ratu Zakiyah yang turut diikuti oleh para kepala desa.
BACA JUGA:Seperti Punya Daya Pemikat, Konter HP di Padang Serai Ini Sudah 4 Kali Dibobol Maling
MK juga berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Kamera Terbaik Februari 2025, Hasilnya Mirip Kamera DSLR
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


