Hasil Revisi UU ASN 2023, Ada 5 Hak dan 8 Kewajiban PPPK, Serta 6 Tugas Pokok yang Wajib Dijalani

Rabu 20-12-2023,18:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah istilah yang semakin sering terdengar dalam konteks sektor pemerintahan. Hal ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam sistem kepegawaian di berbagai negara, termasuk Indonesia.

BACA JUGA:Melalui PP Nomor 15 Tahun 2023, PPPK Sama Seperti PNS, Juga Menerima Gaji Ke-13, Besaran Rincian Lihat Table

Meskipun tidak sama dengan PNS, namun PPPK juga memiliki hak serta tanggung jawab. Hak dan Kewajiban PPPK Menurut Revisi UU ASN 2023 Hak dan kewajiban PPPK dalam revisi UU ASN 2023 tidak banyak berubah. Perubahan paling kentara terletak pada hak PPPK terkait kesejahteraan. 

BACA JUGA:Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Hak PPPK diatur dalam Pasal 22 dan kewajibannya ada di Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut: 

1. Hak PPPK sesuai Pasal 22 revisi UU ASN 2023 meliputi: 

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Pengembangan kompetensi 
  • Jaminan hari tua
  • Perlindungan

2. Kewajiban PPPK

Selain memiliki hak, tentunya PPPK juga memiliki kewajiban, seperti yang diatur dengan Pasal 23 revisi UU ASN 2023. Pegawai ASN wajib :

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; - menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 
  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Selain hak serta kewajiban, tentunya PPPK juga memiliki tugas-tugas tersendiri. PPPK biasanya digunakan untuk mengisi kebutuhan sementara atau tugas-tugas khusus dalam pemerintahan. Status PPPK dapat berlaku untuk berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya. 

Berikut adalah tugas-tugas PPPK :

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
  • Menjaga kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan.
  • Berkoordinasi dengan PNS dalam menjalankan tugasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK akan diberikan gaji pokok dan berbagai tunjangan.

BACA JUGA:Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Dapat THR Gak? Ini Aturannya, Silakan Dipahami

Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Kelulusan PPPK Guru Belum Diumumkan, Berikut Jadwal Terbaru dari BKN dan Tata Cara Pengisian DRH NI

Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. 

Kategori :